Buntut Sengketa TPI, KY Investigasi Putusan MA

jpnn.com - JAKARTA - Putusan MA dalam PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Putusan yang dinilai cacat hukum itu rencanannya akan diselidiki oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," ungkap Suparman, Rabu (12/11).
Langkah membentuk tim investigasi dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga hakim agung, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.
Sebelumnya, majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Padahal, pihak-pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk lembaga arbitrase untuk menangani sengketa tersebut.
Padahal, Undang-undang tegas mengatur bahwa pengadilan tidak bisa memproses kasus yang telah ditangani lembaga arbitrase. "Bila didaftarkan hakim seharusnya menolak," tegas Suparman. (dil/jpnn)
JAKARTA - Putusan MA dalam PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Putusan yang dinilai cacat hukum itu rencanannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi