Buntut Sengketa TPI, KY Investigasi Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Putusan MA dalam PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Putusan yang dinilai cacat hukum itu rencanannya akan diselidiki oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua KY Suparman Marzuki menegaskan, pihaknya akan membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut.
"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," ungkap Suparman, Rabu (12/11).
Langkah membentuk tim investigasi dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan tiga hakim agung, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.
Sebelumnya, majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Padahal, pihak-pihak dalam perjanjiannya sepakat menunjuk lembaga arbitrase untuk menangani sengketa tersebut.
Padahal, Undang-undang tegas mengatur bahwa pengadilan tidak bisa memproses kasus yang telah ditangani lembaga arbitrase. "Bila didaftarkan hakim seharusnya menolak," tegas Suparman. (dil/jpnn)
JAKARTA - Putusan MA dalam PK sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) berbuntut panjang. Putusan yang dinilai cacat hukum itu rencanannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda