Buntut Sepi Peminat, Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Dibuka untuk Umum
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan bakal mengevaluasi ulang pemberian instentif kendaraan listrik khususnya untuk motor listrik.
Langkah itu dilakukan karena instentif yang diberikan pemerintah dinilai sepi peminat. Adapun instentif yang diberikan pemerintah adalah subsidi Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan yang mendapatkan instentif itu merupakan kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.
"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7).
Dalam peraturan saat ini persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik ada empat kategori, yakni pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta.
Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum.
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Hadir dengan 2 Tipe, Motor Listrik Smoot Cocok Buat Ojol
- Husqvarna Pioneer, Motor Listrik 2 Alam
- Motor Listrik Pertama Royal Enfield Flying Flea Menawarkan Teknologi Canggih
- Aismoli Berharap Periode Program Insentif Motor Listrik Jadi 5 Tahun
- Electricity Connect 2024: Harapan Generasi Muda untuk Kemajuan Kendaraan Listrik Indonesia