Buntut Sepi Peminat, Pemerintah Perluas Subsidi Motor Listrik, Dibuka untuk Umum
Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
"Kami tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.
Pemangkasan prosedur penyaluran insentif itu untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif.
Hal itu, ujar Bahlil, dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu pada tahun ini baru terealisasi tidak lebih dari satu persen hingga Juli 2023.
"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kami lihat enggak clear," ujar Bahlil.
Dia menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial, tetapi membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan.
Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," ujarnya.
Pemerintah akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum.
- Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
- GAC Kenalkan Mobil Terbang Pertamanya, Punya Jelajah Hingga 200 KM
- Merek Motor Asal Tiongkok QJMotor Siap Gebrak Pasar Indonesia, Hadir di IIMS 2025
- Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan