Buntut Ucapan Prabowo, Buruh Sakit Hati Dilarang Minta Naik Gaji

Buntut Ucapan Prabowo, Buruh Sakit Hati Dilarang Minta Naik Gaji
Calon presiden 2024 Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan kontroversial, dengan melarang buruh menuntut pengusaha menaikkan upah minimum setiap tahunnya. Foto: Ricardo/JPNN

“Jadi, hal yang dia sampaikan tadi masih jauh dan itu sangat menyakiti hati atau perasaan kawan-kawan dari gerakan buruh yang selama ini berjuang menuntut upah," tegasnya.

Ilham berujar jika berbicara tentang jaminan sosial, tentang jaminan pendidikan, kesehatan gratis, itu memang harusnya menjadi agenda Prabowo ketika terpilih menjadi kepala negara.

"Karena partai-partai yang ada di parlemen, tidak ada satupun yang memperjuangkan itu, kalau dia mengatakan, welfare state, welfare state ala mana yang dia pergunakan?” ucapnya.

Dalam kerangka welfare state, negara harus memperbesar alokasi APBN untuk jaminan sosial, ketersediaan perumahan untuk rakyat, sampai menggratiskan biaya pendidikan dan kesehatan.

Karena cita-cita negara Indonesia didirikan adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, faktanya sampai hari ini negara tidak bisa melaksanakan welfare state.

“Kalau Prabowo baru ‘akan’ menyampaikan. Itu kan suatu hal yang patut kita pertanyakan. Tetapi, kebutuhan mendesak hari ini bagi gerakan buruh naikkan upah 15 persen minimal, untuk wilayah Jabodetabek. Tentu untuk wilayah seperti Jawa Tengah dan beberapa wilayah di Indonesia Timur yang upahnya juga masih di bawah 3 juta itu harusnya kenaikannya lebih besar, bisa sampai 30 persen,” ujar Ilhamsyah.

Diketahui, Prabowo Subianto melarang buruh menuntut pengusaha menaikkan upah minimum setiap tahunnya.

Sebagai kompensasinya, Prabowo berjanji akan memberikan berbagai subsidi kepada buruh jika terpilih menjadi Presiden RI dalam Pilpres 2024.

Calon presiden 2024 Prabowo Subianto mengeluarkan pernyataan kontroversial, dengan melarang buruh menuntut pengusaha menaikkan upah minimum setiap tahunnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News