Buntuti Tania sampai Kamar, Lalu...
jpnn.com - SELANDIA BARU - Muhammad Rizalman bin Ismail dinyatakan bersalah dalam persidangan yang digelar di pengadilan Selandia Baru, kemarin. Anggota diplomat Malaysia ini dihukum selama sembilan bulan sebagai tahanan rumah karena melecehkan Tania Billingsley warga Selandia Baru pada tahun 2014 lalu.
Mantan atase militer tersebut juga akan dideportasi setelah selesai menjalankan hukumannya.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Muhammad Rizalman bersalah membuntuti korban sampai ke kamar tidur dan melakukan perbuatan yang tak senonoh.
Rizalman datang ke Selandia Baru ketika dia diizinkan pulang karena menggunakan kekebalan diplomatik. Dia kemudian diekstradisi ke Selandia Baru.
Saat dituduh melakukan penyerangan pengacara Rizalman mengatakan jiwa kliennya tidak sehat saat melakukan penyerangan.
Rizalman mengatakan, Tania Billingsley yang memberikan "isyarat" dengan tersenyum kepadanya sehingga dia membuntuti korban. Dia memang sempat bergumul dengan Tania sebelum Tania menghubungi polisi.
Dia kemudian mengaku bersalah melakukan penyerangan tidak senonoh, tetapi menyangkal berusaha memperkosa dan merampok.
Hakim David Collins dalam persidangan tersebut mengatakan aksi Rizalman menunjukkan "perencanaan serius" dan dia telah "meneror" perempuan sehingga dinyatakan bersalah.(ray/jpnn)
SELANDIA BARU - Muhammad Rizalman bin Ismail dinyatakan bersalah dalam persidangan yang digelar di pengadilan Selandia Baru, kemarin. Anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29