Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (23/9).
Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Yudha Arfandi selaku terdakwa dengan hukuman mati.
"Kami menuntut, menyatakan terdakwa yudha arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ungkap jaksa, Senin (23/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Adapun jaksa menilai bahwa perbuatan Yudha Arfandi terbukti secara sah dan meyakinkan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dengan unsur perencanaan, unsur secara sengaja, dan unsur merampas nyawa orang lain.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang memberatkan yakni Yudha Arfandi dianggap tidak mengakui perbuatan yang didakwakan, hingga dianggap berbelit dalam persidangan.
Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara yang bernama Dante dituntut hukuman mati.
- Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
- Sambil Menangis, Tamara Tyasmara Bongkar Perlakuan Kasar Yudha Arfandi
- 3 Berita Artis Terheboh: Motif Pembunuhan Dante Terungkap, Ayu Ting Ting Umbar Aib Mantan?
- Ini Alasan Yudha Arfandi Membenamkan Anak Tamara Tyasmara Hingga Meninggal
- Pesan Tamara Tyasmara Sebelum Sidang Kasus Kematian Dante
- Angger Dimas Kesal Tak Diberitahu Soal Sidang Kasus Kematian Dante