Bunuh Ayah Sendiri Dengan Pedang Samurai Dihukum 37 Tahun

"Tindakan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial." katanya.
"Ini melibatkan serangan brutal terhadap seorang yang lemah di rumah korban sendiri."
"Pembunuhan dilakukan dengan tekad seorang yang berdarah dingin, hal yang tidak jarang kita lihat terdapat dalam masyarakat biasa pada umumnya."
Dalam pembelaannya, pengacara terdakwa mengatakan ini adalah tindak kejahatan balas dendam yang disebabkan karena penelentaran di masa kecil.
Tetapi Hakim Hamill mengatakan meskipun adanya bukti penganiayaan, kekerasan dan penelentaran di masa lalu, namun Hakim tidak menerima bahwa tindakan Martin yang berusia 28 tahun karena adanya provokasi.
Hakim menajatuhkan hukuman 37 tahunn penjara, dengan masa hukuman minimun yang harus dijalani adalah 27 tahun 9 bulan.
Tahun lalu, mantan istrinya Candace Martin menyatakan bersalah ikut dalam usaha pembunuhan, dan membantu pelaku melakukan pembunuhan.
Dia dikenai hukuman sembilan tahun penjara, dengan minimum empat tahun sebelum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia