Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun

Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun
Bunuh Bayi, Ibu Kandung Dituntut 4 Tahun
Berdasarkan pemberitaan di media sehubungan dengan temuan mayat bayi tersebut, warga Jalan Sultan Mahmud Gang Mayang Sari Kampung Bulang, lantas melaporkan ada warga yang dicurigai, yakni Suaratih. Pasalnya, tadinya ia diketahui hamil, namun tiba-tiba perutnya kempes sedangkan bayinya tak tahu ke mana.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Reskrim Polresta Tanjungpinang, dan dilakukan pemeriksaan terhadap Suratih, ia pun mengakui mayat tersebut memang bayinya. Namun dalam pengakuannya waktu itu, ia tidak bermaksud untuk membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Hanya saja katanya, usai melahirkan secara darurat di belakang sebuah ruko dekat kawasan Batu Lima bawah, ia meninggalkan bayi tersebut sebentar untuk membeli jamu dan pisau cutter untuk memotong tali pusar, di apotik tak jauh dari tempatnya melahirkan. "Saat saya kembali, ternyata bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Tadinya masih ada suara," ujar Suratih di sela proses pemeriksaan oleh penyidik saat itu. (dew)

TANJUNGPINANG - Suratih bin Sirat (29), terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya sendiri, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News