Bunuh Cinta di Lapangan Terbang, Herfendi Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SEKAYU - Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta diancam hukuman pidana mati.
Duda dua anak tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.
Menurut dia, melatarbelakangi Herfendi membunuh Cinta ialah soal percintaan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak tujuh bulan lalu.
Awal kejadian ketika pelaku menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
Setelah itu, Herfendi mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Iduladha.
Dalam perjalanan menunggangi sepeda motor, Herfendi mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria di ponsel. Pelaku cemburu.
Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta di lapangan terbang diancam hukuman mati.
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa