Bunuh Cinta di Lapangan Terbang, Herfendi Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SEKAYU - Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta diancam hukuman pidana mati.
Duda dua anak tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.
Menurut dia, melatarbelakangi Herfendi membunuh Cinta ialah soal percintaan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak tujuh bulan lalu.
Awal kejadian ketika pelaku menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
Setelah itu, Herfendi mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Iduladha.
Dalam perjalanan menunggangi sepeda motor, Herfendi mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria di ponsel. Pelaku cemburu.
Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta di lapangan terbang diancam hukuman mati.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R