Bunuh Cinta di Lapangan Terbang, Herfendi Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, SEKAYU - Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta diancam hukuman pidana mati.
Duda dua anak tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (340 KUHP) subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal, yakni pidana mati,” kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy.
Menurut dia, melatarbelakangi Herfendi membunuh Cinta ialah soal percintaan.
Keduanya berkenalan melalui media sosial dan sudah menjalin hubungan sejak tujuh bulan lalu.
Awal kejadian ketika pelaku menjemput korban di rumahnya untuk membeli sarapan.
Setelah itu, Herfendi mengajak korban ke rumahnya mengambil ayam untuk malam Iduladha.
Dalam perjalanan menunggangi sepeda motor, Herfendi mendengar pembicaraan korban dengan seorang pria di ponsel. Pelaku cemburu.
Herfendi (27), pembunuh seorang perempuan muda bernama Cinta di lapangan terbang diancam hukuman mati.
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya