Bunuh dan Siksa Pohon Kini Masuk Penjara
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 16:12 WIB

Bunuh dan Siksa Pohon Kini Masuk Penjara
Raperda yang digedok kemarin langsung dikirim ke gubernur untuk dimintakan evaluasi. Hal itu biasanya memakan waktu sekitar seminggu. Setelah gubernur menyatakan oke, perda langsung diberlakukan.(git/c9/nw)
SURABAYA – Upaya pemkot melindungi pohon di jalan-jalan protokol Surabaya semakin nyata. Jumat (22/8) pemkot bersama DPRD Surabaya menggedok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia