Bunuh dan Siksa Pohon Kini Masuk Penjara
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 16:12 WIB
Raperda yang digedok kemarin langsung dikirim ke gubernur untuk dimintakan evaluasi. Hal itu biasanya memakan waktu sekitar seminggu. Setelah gubernur menyatakan oke, perda langsung diberlakukan.(git/c9/nw)
SURABAYA – Upaya pemkot melindungi pohon di jalan-jalan protokol Surabaya semakin nyata. Jumat (22/8) pemkot bersama DPRD Surabaya menggedok
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel