Bunuh Diva, Konglomerat Mesir Dihukum Gantung
Jumat, 22 Mei 2009 – 11:59 WIB
Namun, tim kuasa hukum Mustafa menyatakan banding atas vonis tersebut. Mereka berpegang teguh pada pernyataan dua terdakwa yang mengaku tidak bersalah di depan hakim. "Sungguh vonis yang sangat kejam. Saya ingin menegaskan kepada keluarga Talaat Mustafa bahwa vonis ini akan dianulir dalam sidang banding. Percayalah pada kami," tegas Samir al-Shishtawi, salah satu pengacara Mustafa, di hadapan media Kamis (21/5). (hep/ami)
KAIRO - Setelah sekitar setahun diproses hukum, kasus pembunuhan diva pop Lebanon Suzanne Tamim berakhir juga. Kamis (21/5), pengadilan Kairo menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer