Bunuh Dukut Sekeluarga, Ramadhan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana

Bunuh Dukut Sekeluarga, Ramadhan Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Terencana
Polisi mengevakuasi mayat Dukut sekeluarga yang dibunuh Ramadhan Gumilang. Foto: Radar Tangerang/JPNN.com

jpnn.com - TANGERANG -- Polres Metropolitan Tangerang menduga pembunuhan sadis yang dilakukan Ramadhan Gumilang (25) terhadap tiga orang yang masih dalam satu keluarga diduga direncanakan.

Kapolres Metropolitan Tangerang Kombes Riad menyatakan setelah mendapat informasi dari masyarakat ada kasus pembunuhan pihaknya langsung meluncur ke lokasi kejadian.

Pelaku yang sempat diamankan oleh masyarkat langsung ditangkap digelandang ke Polsek Jatiuwung. Sementara tiga orang yang masih dalam satu keluarga korban pembunuhan itu langsung dibawa ke RSUD Tangerang, untuk otopsi.

"Pembantain satu keluarga ini diduga sudah direncanakan oleh pelaku karena sudah mempersiapkan linggis dan pisau," kata Riad seperti dilansir INDOPOS (JPNN Grup), Rabu (30/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ramadhan Gumilang membunuh tiga orang yang masih keluarga di Perumahan Periuk Jaya Permai, RT 06/06 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Selasa (29/4) sore.

Ketiga korban yang dibunuh masing-masing, Dukut, 54,  istrinya Yanti, 50, dan anak bungsunya Prasetyo, 13. Mereka merengang nyawanya setelah dipukul menggunakan kunci inggris dan diusuk dengan pisau.

Riad menyatakan motif pembunuhan ini diduga sakit hati karena hubungan asmaranya dengan Dewi, putri sulung dari pasangan Dukut-Yanti tidak direstui. "Pria penggangguran ini bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana," ujar mantan penyidik Densus 88 itu. (fin)

TANGERANG -- Polres Metropolitan Tangerang menduga pembunuhan sadis yang dilakukan Ramadhan Gumilang (25) terhadap tiga orang yang masih dalam satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News