Bunuh Habib Alwi, Kena Seumur Hidup
Selasa, 09 Juli 2013 – 19:32 WIB
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kemarin memang jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa. Dalam sidang pada 11 Juni lalu, jaksa menuntut Matluki dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa itu sempat membuat berang anggota keluarga maupun para pengikut atau santri korban.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa Matluki terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh secara berencana atas Habib Alwi pada 30 Oktober 2012. Berilian juga menyatakan bahwa peran pria 57 tahun itu sangat besar dalam pembunuhan tersebut. Matluki dilaporkan sebagai orang pertama yang membacok dada dan perut Habib Alwi sebanyak tiga kali dengan celurit.
Aksi Matluki tidak sebatas itu. Pria asal Sampang yang tidak tamat SD tersebut juga beberapa kali menekan dan menghujamkan celurit ke tubuh Habib Alwi saat korban terluka parah. ''Kami memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,'' ungkap Berlian saat membacakan amar putusan.
Menurut dia, hukuman itu cukup pantas dijatuhkan kepada Matluki. Pria yang tinggal di kawasan Semampir, Surabaya, itu terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Tindakannya juga dinilai semena-mena. ''Yang juga memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keluarga korban kehilangan orang tua dan panutan. Tidak ditemukan alasan yang meringankan dalam diri terdakwa,'' papar Berlian.
SIDOARJO - Seruan takbir dan isak tangis terdengar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin siang (8/7). Sementara itu, Matluki
BERITA TERKAIT
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja