Bunuh Ibu Hamil, Heri Dihukum 20 Tahun Bui
jpnn.com - JPNN.com--Pelaku pembunuhan Iin Tria Riana Sari, Heri Purwanto dihukum 20 tahun atas kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan keji terhadap mantan istrinya tersebut.
Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan itu digelar oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Selama persidangan, sejumlah anggota Sat Shabara Polres Madiun turut berjaga-jaga agar selama jalannya persidangan berjalan lancar.
Pasalnya, keluarga korban menaruh dendam padanya dan berusaha memukul Heri setelah sidang.
Heri yang didampingi kuasa hukumnya Jonathan Hartono, tampak pasrah saat majelis hakim membacakan putusan atas perbuatan keji yang menghilangkan nyawa mantan istrinya dan juga bayi dalam kandungannya.
Akibat perbuatannya, percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, Heri didakwa Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 53 subsider Pasal 351 Ayat 2 terdakwa divonis 3 tahun
Sedangkan karena perbuatan kejinya yang tega membunuh mantan istrinya, terdakwa divonis 17 tahun dengan dakwaan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan. (end)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak