Bunuh Ibu Hamil, Heri Dihukum 20 Tahun Bui

jpnn.com - JPNN.com--Pelaku pembunuhan Iin Tria Riana Sari, Heri Purwanto dihukum 20 tahun atas kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan keji terhadap mantan istrinya tersebut.
Sidang lanjutan kasus percobaan pembunuhan dan pembunuhan itu digelar oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Selama persidangan, sejumlah anggota Sat Shabara Polres Madiun turut berjaga-jaga agar selama jalannya persidangan berjalan lancar.
Pasalnya, keluarga korban menaruh dendam padanya dan berusaha memukul Heri setelah sidang.
Heri yang didampingi kuasa hukumnya Jonathan Hartono, tampak pasrah saat majelis hakim membacakan putusan atas perbuatan keji yang menghilangkan nyawa mantan istrinya dan juga bayi dalam kandungannya.
Akibat perbuatannya, percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, Heri didakwa Pasal 340 junto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 53 subsider Pasal 351 Ayat 2 terdakwa divonis 3 tahun
Sedangkan karena perbuatan kejinya yang tega membunuh mantan istrinya, terdakwa divonis 17 tahun dengan dakwaan Pasal 340 subsider 338 lebih subsider 351 Ayat 3 tentang pembunuhan. (end)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Polisi Gulung Dukun Palsu yang Menipu Korban Hingga Miliaran Rupiah
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak