Bunuh Imam Masjid, Divonis Mati

Bunuh Imam Masjid, Divonis Mati
Bunuh Imam Masjid, Divonis Mati

BEIJING - Pengadilan Kashgar menyelenggarakan sidang vonis kasus serangan maut di Masjid Id Kah yang menewaskan imam Jume Tahir akhir Juli lalu. Minggu waktu setempat (28/9), pengadilan menjatuhkan vonis mati terhadap dua pelaku dan hukuman seumur hidup pada seorang pelaku yang lain. 

Pengadilan menyatakan, Gheni Hasan dan Nurmemet Abidilimit bersalah dalam pembunuhan berencana yang merenggut nyawa Tahir. Selain itu, dua pria tersebut terbukti memimpin dan mengelola jaringan teror di Tiongkok. ''Atas tiga kesalahan itu, hakim menjatuhkan hukuman mati pada kedua pelaku,'' terang portal berita pro-pemerintah Tianshan Net. 

Kemarin (29/9) media Tiongkok memublikasikan usia dua pembunuh itu. Menurut China Daily, Hasan masih berusia 18 tahun dan Abidilimit sekitar 19 tahun. ''Kelompok yang dipimpin Hasan menganut ideologi religius ekstrem. Kelompok itu juga mengajarkan kepada seluruh anggotanya untuk membunuh tokoh-tokoh agama yang patriotik,'' ungkap surat kabar pemerintah tersebut. (AP/AFP/hep/c23/ami)

Berita Selanjutnya:
Hancurkan Kilang Minyak ISIS

BEIJING - Pengadilan Kashgar menyelenggarakan sidang vonis kasus serangan maut di Masjid Id Kah yang menewaskan imam Jume Tahir akhir Juli lalu.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News