Bunuh Istri saat Menelepon Pria dengan Mesra, Ali Dituntut 14 Tahun Penjara

Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang menelepon orang lain dengan kata-kata mesra pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Karena tidak tertolong, istrinya pun meninggal.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami mohon waktu yang mulia,” ujar Deni. (der/radarlombok)
Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Halimutas Sa’diyah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua