Bunuh Istri saat Menelepon Pria dengan Mesra, Ali Dituntut 14 Tahun Penjara
Perbuatan itu dilakukan terdakwa berawal saat dia mendapati istrinya sedang menelepon orang lain dengan kata-kata mesra pada saat berdagang di Jalan Adi Sucipto.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sempat menasihati istrinya. Hanya saja sang istri yang dinasihati ngeyel dan mengeluarkan kata-kata kotor.
Atas jawaban tersebut terdakwa kemudian emosi dan mengambil pisau yang biasa digunakan membelah buah.
Pisau tersebut kemudian digunakan untuk menusuk leher korban sebanyak satu kali dan langsung mencabutnya. Karena tidak tertolong, istrinya pun meninggal.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra akan mengajukan pembelaan (pledoi).
“Kami mohon waktu yang mulia,” ujar Deni. (der/radarlombok)
Ali Asgar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya bernama Halimutas Sa’diyah dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi