Bunuh Istri Secara Sadis di Tengah Jalan, Indra Saputra Dituntut Hukuman Seumur Hidup
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa Indra Saputra dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap istrinya secara sadis di tengah jalan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan yang digelar Selasa (6/6).
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan.
JPU Nalom menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom.
Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar.
Ketika itu, korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik becak motor tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan Indra Saputra dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Medan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut