Bunuh Kekasih secara Sadis, Begitu Ditangkap Polisi Menangis

Bunuh Kekasih secara Sadis, Begitu Ditangkap Polisi Menangis
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - PEKANBARU - Antonius Tanjung, 31, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya, Rini, 33, kasir sebuah kedai tuak di Pekanbaru, Riau akhirnya berhasil diringkus.

Kepada penyidik pelaku mengaku pembunuhan itu dipicu emosi sesaat karena kerap bertengkar dengan korban. Rini yang lebih tua dua tahun dari Antonius itu disebut tempramental.

Di depan petugas, dengan menitikkan air mata, Antonius mengaku sangat menyesal telah membunuh kekasihnya itu. Sebab, menurut pengakuan pelaku, beberapa bulan terakhir mereka telah sepakat akan merajut sebuah rumah tangga. 

Bahkan Antonius yang bekerja sebagai buruh ini sudah rutin menyisihkan pendapatan untuk disimpan Rini, dengan harapan suatu saat nanti uang tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan bersama. Sayangnya hal itu tidak kesampaian. 

‘’Malam itu keduanya cekcok lagi, pelaku ini karena amarahnya sudah memuncak akhirnya mengambil sebilah benda tajam menyerupai parang di sekitar warung tempat kejadian dan membacok korban berulang-ulang,’’ ungkap Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Putra SH SIK, seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa pos Group) Selasa (5/4).

Insiden pembacokan ini menyebabkan wajah korban mengalami luka cukup parah terkena senjata tajam. Usai melampiaskan kekesalan, lanjut AKP Eka, tersangka langsung kabur meninggalkan warung tuak milik warga bernama Tambak, di Dusun Karya, RT 16/RW 07, Kelurahan Banjar XII, Tanah Putih, Pekanbaru, Riau itu.
 
‘’Korban ditenggarai masih hidup usai dianiaya, namun upaya pertolongan terlambat. Sementara korban sudah mengeluarkan darah cukup banyak,’’ kata AKP Eka. 

Selang beberapa jam kemudian, menjelang pagi, Jumat (25/3), terang Kasat Reskrim, baru warga menyadari adanya kejadian pembunuhan tersebut. Dari informasi yang diperoleh polisi, lanjut Eka, tersangka kerap memukuli korban, bahkan untuk hal yang sepele. 

‘’Perbuatan pelaku secara spontan. Kita akan menjerat tersangka ini dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,’’ ujar Eka.(MX/PR/ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News