Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun
Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun
Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Seorang mantan perawat yang membunuh dua pasien usia lanjut (lansia), dengan menyuntikkan insulin, telah dijatuhi hukuman setidaknya 27 tahun penjara.

Megan Haines membunuh Marie Darragh (82) dan Isabella Spencer (77) di panti jompo St Andrews Villa, Ballina, pada bulan Mei 2014.

Beberapa hari sebelum Marie dan Isabella meninggal, keduanya mengeluh tentang standar pelayanan yang mereka terima dari Megan.

Mantan perawat berusia 49 tahun ini dijatuhi hukuman maksimal 36 tahun dan baru bisa mengajukan pembebasan bersyarat untuk pertama kali pada tahun 2041.

Hakim Peter Garling mengatakan, Megan Haines menyalahgunakan kepercayaan yang diembannya.

"Perilakunya disengaja dan terkalkulasi. Ini adalah pelanggaran kepercayaan yang keji dan penyalahgunaan kekuasaan yang terang-terangan," sebutnya.

Sang hakim menambahkan, "Ia jelas menyalahgunakan kepercayaan yang diembannya. Saya menganggap ini menjadi faktor yang memberatkan secara signifikan.”

"Saya menganggap pelanggaran ini telah disengaja dan diperhitungkan," ujar Hakim Peter.

Seorang mantan perawat yang membunuh dua pasien usia lanjut (lansia), dengan menyuntikkan insulin, telah dijatuhi hukuman setidaknya 27 tahun penjara.Megan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News