Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun
Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Ia menyambung, "Semua staf dan dewan direksi di St Andrews, sangat dipengaruhi oleh apa yang telah terjadi."

Putri Marie Darragh, Jan Parkinson, mengatakan, pengalaman ini "menggemparkan" dan telah memengaruhi kesehatannya.

"Sekarang ini saya mati rasa, saya tak tahu apa yang harus dipikirkan. Saya senang bahwa saya tak akan perlu khawatir tentang keberadaannya (Megan) di jalanan dan kembali melakukan hal ini terhadap orang lain," aku Jan.

Ia mendesak pemerintah untuk memasang kamera di panti jompo agar bisa memonitor para lansia tanpa keluarga yang mengunjungi atau merawat mereka.

"Mereka [Pemerintah] harus mulai menempatkan kamera dan orang-orang untuk mengurus lansia yang tidak memiliki keluarga untuk merawat mereka," harap Jan.

"Beberapa lansia di panti jompo tak pernah dikunjungi. Tak ada yang tahu apa yang mereka alami. Tolong, saya mohon, Anda kunjungi orang tua Anda. Jika mereka mengatakan sesuatu kepada Anda, dengarkan mereka," tuturnya.

Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun
Putri Marrie Darragh, Jan Parkinson (kiri) dan Charli Darragh.

Elloise Farrow-Smith

Keluhan dari 3 lansia

Seorang mantan perawat yang membunuh dua pasien usia lanjut (lansia), dengan menyuntikkan insulin, telah dijatuhi hukuman setidaknya 27 tahun penjara.Megan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News