Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun
Bunuh Lansia, Mantan Perawat Ini Dihukum Maksimal 36 Tahun

Direktur perawatan di St Andrews Village, yakni Wendy Turner, mengatakan di persidangan, ia mengetahui masalah yang dikeluhkan oleh tiga lansia di tempatnya.

"Saya bertanya kepada almarhumah Marie jika seseorang pernah berbuat kasar padanya dan ia berkata 'ya, itu Megan'," ungkap Wendy.

"Ia bilang, 'saya butuh krim untuk dioleskan ke pantat saya ... dan saya memintanya untuk mengoleskan krim yang lalu ditanggapi Megan dengan mengatakan ‘pakai celana anda, anda terlihat menjijikkan’ dan kemudian ia mematikan lampu dan pergi',” jelasnya menirukan perkataan Marie.

"Ia mengatakan, ia tak pernah melihat Megan sebelumnya atau sejak saat itu," sambung Wendy.

Wendy mengatakan, lansia lainnya juga menduga bahwa ia telah dirawat secara "kasar" oleh Megan, sementara Isabella melaporkan bahwa Megan menolak untuk membawanya ke kamar mandi dan menyuruhnya untuk "kencing di pispot" sebagai gantinya.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterjemahkan: 20:00 WIB 16/12/16 oleh Nurina Savitri.

Lihat Artikelnya di Australia Plus


Seorang mantan perawat yang membunuh dua pasien usia lanjut (lansia), dengan menyuntikkan insulin, telah dijatuhi hukuman setidaknya 27 tahun penjara.Megan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News