Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, GRESIK - Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
Anggota Batalyon Zeni Tempur Pasmar Karangpilang itu juga terancam dipecat dari keanggotaan TNI.
Berkas penyidikan hampir selesai, selanjutnya diserahkan ke Oditur Militer III Surabaya.
Semula, tim penyidik Polisi Militer TNI-AL (Pomal) Lantamal V belum berani mengambil keputusan untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Mereka hanya menjerat pelaku dengan pasal pencurian dan atau pembunuhan sesuai pasal 362 KUHP dan atau 338 KUHP, 365 KUHP ayat 3.
Kini jeratan bertambah. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.
Pasal tersebut semakin mempersempit ruang gerak tersangka untuk mendapat keringanan hukuman.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua