Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
Salah seorang anggota penyidik menyatakan tidak ingin tergesa-gesa mengambil kesimpulan.
Tersangka mengaku niat membunuh muncul seketika. Yakni, setelah melihat uang korban yang dibungkus tas plastik.
Namun, penyidik menyangka bahwa tindakan tersangka yang mengambil pistol rakitan lalu mengisinya dengan peluru termasuk dalam perencanaan.
Itu berbeda apabila tersangka melakukan pembunuhan seketika tanpa ada jeda waktu. Alat yang digunakan juga ala kadarnya.
''Untuk membuktikan berencana sangat susah,'' kata anggota tersebut.
Kronologi yang diceritakan Yoyok sangat jelas. Dia pamit buang air kecil, lalu kembali menghampiri korban dan melihat uang tersebut.
Selanjutnya, tersangka mengambil senjata dan memasukkan amunisi.
''Ada jeda sehingga tidak bisa dikategorikan niat seketika,'' ucapnya.
Pomal tak perlu lagi menunggu keterangan dari saksi kunci. Penjelasan tersangka cukup membuktikan adanya kesengajaan atau rencana. Jeratan pasal pun semakin berlapis.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua