Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
Terkait keanggotaan, tim penyidik menyerahkan kepada hakim di mahkamah militer.
Namun, tim penyidik sudah bisa memprediksi. Pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka cukup berat.
''Dia bisa dipecat dari keanggotaan TNI-AL,'' jelas anggota tersebut.
Komandan Pomal Lantamal V Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad menyerahkan proses tersebut kepada mahkamah militer. Proses penyidikan sudah berlangsung. Pasal yang disangkakan juga sudah lengkap.
''Terkait ada berencana atau tidak, nanti dibuktikan di mahkamah militer,'' katanya.
Terkait status keanggotaan, Fuad juga menyerahkan ke mahkamah militer. Namun, dia memperkirakan keputusan yang diberikan kepada tersangka adalah pemecatan.
Dasarnya, unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka cukup berat. Pembunuhan, pencurian, dan pelanggaran membawa senjata ilegal.
''Biasanya, pelaku yang seperti itu dipecat dengan tidak hormat,'' jelas lelaki asal Kediri tersebut.
Apabila keputusannya seperti itu, lanjut dia, tersangka akan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua