Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati

Terkait keanggotaan, tim penyidik menyerahkan kepada hakim di mahkamah militer.
Namun, tim penyidik sudah bisa memprediksi. Pelanggaran dan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka cukup berat.
''Dia bisa dipecat dari keanggotaan TNI-AL,'' jelas anggota tersebut.
Komandan Pomal Lantamal V Letkol Laut (PM) Khoirul Fuad menyerahkan proses tersebut kepada mahkamah militer. Proses penyidikan sudah berlangsung. Pasal yang disangkakan juga sudah lengkap.
''Terkait ada berencana atau tidak, nanti dibuktikan di mahkamah militer,'' katanya.
Terkait status keanggotaan, Fuad juga menyerahkan ke mahkamah militer. Namun, dia memperkirakan keputusan yang diberikan kepada tersangka adalah pemecatan.
Dasarnya, unsur pelanggaran yang dilakukan tersangka cukup berat. Pembunuhan, pencurian, dan pelanggaran membawa senjata ilegal.
''Biasanya, pelaku yang seperti itu dipecat dengan tidak hormat,'' jelas lelaki asal Kediri tersebut.
Apabila keputusannya seperti itu, lanjut dia, tersangka akan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Penampakan Rumah Mewah Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan