Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati
Dia tidak dicampur dengan tahanan militer. Alasannya, statusnya bukan anggota TNI-AL lagi.
Keputusan hukum memecatnya sehingga hukuman dilakukan di Lapas Porong.
''Tapi, itu belum pasti. Semua bergantung keputusan hakim di mahkamah militer,'' imbuh Fuad.
Sebagaimana diberitakan, Yoyok ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Gresik.
Bermula dari pertemuan di media sosial dua bulan lalu, dua teman SMA tersebut kemudian sering berinteraksi.
Tahu Yoyok adalah seorang marinir, Luluk memintanya menjadi pengawal pribadi.
Sebab, Luluk adalah seorang tuan tanah yang kerap membawa uang dalam jumlah besar untuk bertransaksi.
Tugas pengawalan pertama itu disepakati pada 7 Agustus lalu. Luluk menjemput Yoyok, lalu mengambil uang di sebuah bank di Mojokerto.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Mabes TNI AD Minta Bukti Keterlibatan Tentara di Kasus Kematian Wartawan Sekeluarga di Karo
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan
- 13 Oknum TNI Diduga Lakukan Kekerasan di Papua