Bunuh Luluk Diana, Oknum Marinir Terancam Hukuman Mati

Dia tidak dicampur dengan tahanan militer. Alasannya, statusnya bukan anggota TNI-AL lagi.
Keputusan hukum memecatnya sehingga hukuman dilakukan di Lapas Porong.
''Tapi, itu belum pasti. Semua bergantung keputusan hakim di mahkamah militer,'' imbuh Fuad.
Sebagaimana diberitakan, Yoyok ditahan karena menjadi tersangka pembunuhan Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Gresik.
Bermula dari pertemuan di media sosial dua bulan lalu, dua teman SMA tersebut kemudian sering berinteraksi.
Tahu Yoyok adalah seorang marinir, Luluk memintanya menjadi pengawal pribadi.
Sebab, Luluk adalah seorang tuan tanah yang kerap membawa uang dalam jumlah besar untuk bertransaksi.
Tugas pengawalan pertama itu disepakati pada 7 Agustus lalu. Luluk menjemput Yoyok, lalu mengambil uang di sebuah bank di Mojokerto.
Kopda Tri Setyo alias Yoyok, tersangka pembunuhan terhadap Luluk Diana, istri Kades Sijangkung, Jatim akhirnya dijerat pasal pembunuhan berencana.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini
- Penampakan Rumah Mewah Oknum TNI Terduga Pelaku Penembakan Polisi di Way Kanan