Bunuh Mahasiswi Cantik, Pemuda ini Dituntut 7,5 Tahun Bui

jpnn.com - SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui.
Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek Ni Made Prabawanti, dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Regency Surabaya.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Sedang untuk pasal pembunuhan berencana tidak terbukti," ujar Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak.
Atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh pacarnya sendiri lantaran hubungannya tidak direstui oleh orang tuanya.
AR membunuh Kadek setelah sebelumnya mengajaknya jalan-jalan keliling ke beberapa tempat.
Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus hukum karena membawa kabur Kadek. (end/flo/jpnn)
SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui. Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya