Bunuh Mahasiswi Cantik, Pemuda ini Dituntut 7,5 Tahun Bui

jpnn.com - SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui.
Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek Ni Made Prabawanti, dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Regency Surabaya.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Sedang untuk pasal pembunuhan berencana tidak terbukti," ujar Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak.
Atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh pacarnya sendiri lantaran hubungannya tidak direstui oleh orang tuanya.
AR membunuh Kadek setelah sebelumnya mengajaknya jalan-jalan keliling ke beberapa tempat.
Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus hukum karena membawa kabur Kadek. (end/flo/jpnn)
SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui. Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu