Bunuh Mahasiswi Cantik, Pemuda ini Dituntut 7,5 Tahun Bui
jpnn.com - SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui.
Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek Ni Made Prabawanti, dengan cara mencekik dan mayatnya dibuang di lahan kosong di Jalan Kertajaya Regency Surabaya.
Dalam tuntutan jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 338 tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Sedang untuk pasal pembunuhan berencana tidak terbukti," ujar Hasanudin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Perak.
Atas tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Seperti diketahui, terdakwa membunuh pacarnya sendiri lantaran hubungannya tidak direstui oleh orang tuanya.
AR membunuh Kadek setelah sebelumnya mengajaknya jalan-jalan keliling ke beberapa tempat.
Sebelumnya, dia juga pernah terjerat kasus hukum karena membawa kabur Kadek. (end/flo/jpnn)
SURABAYA--Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak menuntut AR, 7,5 tahun bui. Pemuda itu dituntut karena telah membunuh pacarnya sendiri Kadek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas