Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, PADANG - Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang membacakan vonis.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa wanita yang pernah dinikahinya itu.
Memakai baju tahanan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan, Defrizon mendengarkan pembacaan vonis dengan seksama.
”Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yuliana, mantan istrinya, terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,” ujar majelis hakim yang diketua Agus Komaruddin, Rabu (9/8).
Persidangan nampak dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dikhawatirkan pihak keluarga korban marah dan ngamuk terhadap terdakwa.
Usai persidangan, terdakwa tidak terlihat rasa penyesalan di wajahnya. Dalam putusan itu, hakim tidak menggubris keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi dalam tahap penyidikan.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati