Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
jpnn.com, PADANG - Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang membacakan vonis.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 15 tahun penjara karena sudah menghilangkan nyawa wanita yang pernah dinikahinya itu.
Memakai baju tahanan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan, Defrizon mendengarkan pembacaan vonis dengan seksama.
”Terdakwa melakukan pembunuhan terhadap Yuliana, mantan istrinya, terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan dijatuhi hukuman selama 15 tahun, sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan,” ujar majelis hakim yang diketua Agus Komaruddin, Rabu (9/8).
Persidangan nampak dikawal aparat kepolisian bersenjata lengkap. Dikhawatirkan pihak keluarga korban marah dan ngamuk terhadap terdakwa.
Usai persidangan, terdakwa tidak terlihat rasa penyesalan di wajahnya. Dalam putusan itu, hakim tidak menggubris keterangan terdakwa yang mengaku diancam saat diperiksa oleh polisi dalam tahap penyidikan.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Willy Yoza yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa bersama penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur
- Pelaku Pembunuhan Lansia di Pacet Ditangkap, Ternyata Ada Hubungan Saudara
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Temukan Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam Korban Dugaan Pembunuhan di Pacet
- Wahai Pembunuh Wanita di Kebun Teh Cianjur, Menyerahlah!
- Mayat Wanita di Kebun Teh Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan, Sempat Diperkosa