Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Perkara yang menyeret terdakwa itu bermula terjadi di Gurun Laweh, Kecamatan Lubukbegalung, pada Minggu, 23 Oktober 2016. Terdakwa membunuh korban karena tidak mau rujuk.
Pembunuhan itu terjadi ketika terdakwa melihat korban pulang yang diantar oleh saksi Waldi Saputra dan saksi Teguh Toto Susilo.
Setelah saksi pulang, terdakwa langsung kembali ke kos korban dan kembali menuju ke arah belakang rumah kos. Dari jendela, terdakwa melihat korban sedang tidur-tiduran di atas kursi.
Setelah itu, terdakwa masuk melewati jendela yang sudah dibukanya dan langsung menghampiri korban untuk meminta rujuk kembali. Namun korban menolak dengan kata-kata kasar.
Selanjutnya, korban pergi ke dapur mengambil sebuah batu gilingan cabai dan mengancam terdakwa akan memecahkan kepala terdakwa sambil memegang batu tersebut.
Terdakwa langsung mendekati korban, lalu merebut batu dari tangan korban dan membuang batu tersebut ke atas kasur sambil berkata, ”Pikirkanlah anak, daripada kepala saya yang pecah, lebih baik kamu yang saya pecahkan”.
Dengan emosi, terdakwa mengambil 2 buah batu gilingan cabai di dalam dapur rumah korban. Kemudian terdakwa memukulkan batu tersebut ke pipi kiri dan pipi kanan korban.
Selanjutnya, terdakwa mengambil pisau dapur yang ada didapur rumah korban dan menusukkan ke arah leher kiri.
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
- Seorang PMI jadi Korban Pembunuhan di Hong Kong, Terduga Pelaku Sudah Ditahan