Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:28 WIB
Belum puas, terdakwa pun mengambil pisau samurai kecil di dalam tas miliknya dan menusukkan ke leher sebanyak dua kali, sehingga tubuh korban tersungkur ke atas tempat tidur.
Melihat tubuh korban tersungkur ditempat tidur, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau samurai kecil tersebut ke tubuh korban secara membabi-buta.
Sehingga korban mengalami luka tusuk di leher depan (3 lubang), leher belakang (2 lubang) serta punggung (10 lubang). (b)
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi