Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Kamis, 10 Agustus 2017 – 07:28 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Belum puas, terdakwa pun mengambil pisau samurai kecil di dalam tas miliknya dan menusukkan ke leher sebanyak dua kali, sehingga tubuh korban tersungkur ke atas tempat tidur.
Melihat tubuh korban tersungkur ditempat tidur, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau samurai kecil tersebut ke tubuh korban secara membabi-buta.
Sehingga korban mengalami luka tusuk di leher depan (3 lubang), leher belakang (2 lubang) serta punggung (10 lubang). (b)
Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap