Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara

Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Belum puas, terdakwa pun mengambil pisau samurai kecil di dalam tas miliknya dan menusukkan ke leher sebanyak dua kali, sehingga tubuh korban tersungkur ke atas tempat tidur.

Melihat tubuh korban tersungkur ditempat tidur, selanjutnya terdakwa menusukkan pisau samurai kecil tersebut ke tubuh korban secara membabi-buta.

Sehingga korban mengalami luka tusuk di leher depan (3 lubang), leher belakang (2 lubang) serta punggung (10 lubang). (b)


Defrizon, terdakwa pembunuh mantan istrinya dengan batu gilingan cabai, nampak santai dan tenang saja ketika majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News