Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:45 WIB
Hal itu mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada 3 Desember 2023, terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.
"Itu, kan, perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.
Peristiwa ini terjadi bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor.
Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)
RA alias Alung divonis selama 14 tahun penjara karena membunuh pacarnya di Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ini Lho Tampang IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Penjara Kebanjiran, Ratusan Narapidana Melarikan Diri
- Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Terduga Pelaku Mengerucut