Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara

Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria

Hal itu mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada  3 Desember 2023, terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.

"Itu, kan, perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.

Peristiwa ini terjadi bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor.

Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)

RA alias Alung divonis selama 14 tahun penjara karena membunuh pacarnya di Bogor. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News