Bunuh Pacar, Alung Divonis 14 Tahun Penjara
Selasa, 06 Agustus 2024 – 19:45 WIB

Sidang terdakwa kasus pembunuhan wanita RA alias Alung di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Shabrina Zakaria
Hal itu mengingat sebelum peristiwa pembunuhan Fitria pada 3 Desember 2023, terdakwa baru 3 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan yang berakhir damai.
"Itu, kan, perbuatan mengulang dan menjadi tambahan. Cuma hakim tidak melihat dari sisi tersebut. Akan tetapi, dari pihak keluarga korban sejauh ini menerima, Alung juga di sidang tadi tidak menolak dan menerima hukumannya," kata Dennis.
Peristiwa ini terjadi bulan Desember 2023 di sebuah hotel, Kelurahan Kedungbadak, Kota Bogor.
Alung membunuh kekasihnya, Fitria, di kamar tersebut, kemudian membawa jasad korban ke sebuah ruko, Jalan Dokter Sumeru, Kelurahan Menteng, lalu meninggalkan korban di sana. (antara/jpnn)
RA alias Alung divonis selama 14 tahun penjara karena membunuh pacarnya di Bogor.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap