Bunuh Pacar Karena Diputuskan

Bunuh Pacar Karena Diputuskan
Bunuh Pacar Karena Diputuskan
Sementara itu, atas perbuatannya, kini AS dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

 

"Dia kami kenakan pasal UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun, dan dia melakukan pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban sudah disiapkan terlebih dahulu," tegasnya. (ro/fud)
Berita Selanjutnya:
Rampok dan Nasabah Bank Duel

JAYAPURA - Diduga akibat merasa kecewa karena hubungan asmaranya hendak diputus oleh sang pacar, seorang pria berinisial AS (23) nekat membunuh pacarnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News