Bunuh Pacar Karena Diputuskan
Selasa, 21 Mei 2013 – 11:27 WIB
Sementara itu, atas perbuatannya, kini AS dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Kemudian pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Dia kami kenakan pasal UU perlindungan anak, karena korban masih di bawah umur yaitu 17 tahun, dan dia melakukan pembunuhan berencana, karena pisau yang digunakan untuk menusuk leher korban sudah disiapkan terlebih dahulu," tegasnya. (ro/fud)
JAYAPURA - Diduga akibat merasa kecewa karena hubungan asmaranya hendak diputus oleh sang pacar, seorang pria berinisial AS (23) nekat membunuh pacarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas