Bunuh Potensi Daerah
Dana Bagi Hasil Tidak Adil, Rakyat Miskin
Jumat, 13 Januari 2012 – 07:24 WIB
JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit berkembang. Bahkan, dengan prosentase bagi hasil 70 persen untuk Pemerintah Pusat dan 30 persen Pemda, justru membunuh potensi daerah secara perlahan. Uji materi UU tersebut diajukan sejumlah warga Kalimantan Timur yang tergabung dalam Majelis Rakyat Kalimantan Bersatu (MRKTB). Di antaranya, Sundy Ingan (kepala desa Sungai Bawang), Andu (petani dari Desa Badak Baru), Luther Kombong (anggota DPD RI), H Awang Ferdian Hidayat (anggota DPD), Muslihuddin Abdurrasyid (anggota DPD), dan Bambang Susilo (anggota DPD).
Demikian diungkapkan saksi fakta pemohon uji materi Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Sumardi Taher, dalam sidang uji materi UU itu di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (12/1).
Baca Juga:
Ia mencontohkan, Provinsi Riau sebagai daerah penghasil minyak bumi terbesar di Indonesia, ada sekitar 11 miliar barel minyak bumi yang dihasilkan, ternyata masyarakat daerah tersebut tidak bisa menikmati hasil kekayaan. ’’Sampai sekarang justru masyarakat Riau kekurangan gizi dan belum mendapat pelayanan kesehatan yang layak,’’ beber Sumardi saat memberikan keterangan dalam sidang yang diketuai Mahfud MD itu.
Baca Juga:
JAKARTA-Alokasi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tak seimbang membuat daerah sulit
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram