Bunuh Riana Dewi, Heri Dituntut 18 Tahun Penjara
Jumat, 16 Desember 2016 – 06:32 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.JPG
Keluarga korban masih tidak terima dengan perbuatan terdakwa. Terdakwa langsung diamankan petugas keamanan ke ruang tahanan.(end/flo/jpnn)
MADIUN--Heri Purwanto, terdakwa kasus pembunuhan hanya bisa tertunduk saat mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dia menjalani sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah