Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap M fadli Kurniawan, seorang sales obat di Palembang.
Dalam persidangan di PN klas 1A Palembang, Rabu (7/7), JPU Ali Akmal SH menegaskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sehingga patut dituntut dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Baca Juga:
"Terdakwa terbukti menghilangkan nyawa orang lain. Meminta Majelis Hakim untuk menghukum sesuai dengan tuntutan kami," ujar Ali Akmal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Yunus.
Terdakwa yang tanpa didampingi pengacara-nya dari kepolisian itu bakal mengajukan pembelaan (pledoi). "Saya akan serahkan pembelaan pada kuasa hukum,” ujarnya lemas.
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya
BERITA TERKAIT
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi