Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Kamis, 08 Juli 2010 – 15:14 WIB

Bunuh Sales Obat, Polisi Dituntut 14 Tahun
Sementara itu, Azizah (58)- ibu korban mengaku kecewa dan tidak puas dengan tuntutan JPU itu. "Semestinya terdakwa minimal dituntut seumur hidup, karena nyawa dibalas nyawa," ujarnya usai sidang.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, insiden pembunuhan itu berlangsung 11 Desember 2009 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah Arta di Rusun Blok 50, teman satu kos Yunica pacar terdakwa. Terdakwa yang melihat korban dan temannya ada di kos tersebut, marah dan cemburu.
Karena takut, korban dan temannya keluar dengan memakai motor menuju SPBU Radial. Lalu keduanya kembali menuju rumah Arta. Tapi belum sempat ke lokasi, keduanya bertemu dengan terdakwa yang sedang mengendarai motor. Melihat keduanya kembali, terdakwa menabrakkan motornya dari belakang, sehingga korban terjatuh.
Saat terjatuh, korban ditusuk pada dada kiri sebanyak satu kali dengan pisau, dan lengan kiri satu kali. Lalu terdakwa menyuruh korban untuk pergi. Korban pun pergi menuju arah Jl Radial, sedang terdakwa menuju Aspol Bukit kecil. Korban pun sempat dibawa ke RSMH, dan meninggal di RSMH.(mg41/fuz/jpnn)
PALEMBANG- Mulyadi (36) oknum anggota Polda Sumsel tampaknya harus berlama-lama tinggal dalam penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir