Bunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Gimbal (tengah belakang) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap aktor laga Sandy Permana di Jakarta, Kamis (16/1). Foto: Ilham Kausar/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Nanang Irawan alias Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan aktor Sandy Permana.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku membunuh aktor laga tersebut yakni karena sakit hati.

"Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1).

Menurut Kombes Pol Wira, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1) pagi, saat itu Sandy Permana memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah.

Nanang Gimbal melihat korban mengendarai motor dari arah depan, sementara posisinya duduk berjarak sekitar 2-3 meter.

"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi," bebernya.

Karena emosi, Nanang Gimbal lalu mengambil pisau dari kandang ayam yang berada di samping rumah.

Tersangka lantas berlari mengejar dan menusuk Sandy Permana di beberapa bagian.

Nanang Irawan alias Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan aktor Sandy Permana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News