Bunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Selanjutnya korban menyelamatkan diri dengan cara berlari. Tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan menuju Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor," beber Kombes Pol Wira.
Meski sempat melarikan diri, Sandy Permana tidak mampu bertahan hingga akhirnya meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Nanang Gimbal dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Permasalahan Sandy Permana dengan Nanang Irawan alias Gimbal ternyata sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu.
Meski bertetangga sejak 2017, keduanya justru tidak akur. Sandy Permana dan Nanang Irawan alias Gimbal bahkan sempat cekcok pada 2019 silam, lalu pada Oktober 2024. (antara/jpnn)
Nanang Irawan alias Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan aktor Sandy Permana.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Selidiki Kemungkinan Nanang Gimbal Rencanakan Pembunuhan Sandy Permana
- 3 Berita Artis Terheboh: Pembunuh Sandy Permana Ditangkap, Sahabat Kaget
- Polisi Sebut Istri Nanang Gimbal Tak Melihat Sandy Permana Ditusuk
- Begini Kronologi Dugaan Pembunuhan Sandy Permana
- Ini Alasan Gimbal Kabur ke Karawang Seusai Bunuh Sandy Permana, Oh Ternyata
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019