Bunuh Sang Kekasih, Rio Prasetya Nanda Divonis 14 Tahun Penjara

Bunuh Sang Kekasih, Rio Prasetya Nanda Divonis 14 Tahun Penjara
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Karena terdakwa masih pikir-pikir, jadi kami juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kami harus siap," kata Taufik.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh.

Aksi pembunuhannya terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)

Terdakwa Rio Prasetya Nanda alias Rio yang membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari, menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadialn Negeri Mataram, NTB, itu. Jaksa juga menyatakan pikir-pikir.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News