Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar

Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar
S (baju putih) pelaku pembunuhan teman kerjanya akhirnya ditangkap Polres Tanjam Timur, Jambi, setelah sempat melarikan diri. Foto: jambiekspres/jpg

"Pelaku ditangkap saat berada di bengkel motor. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku," bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (oni)


Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur meringkus S di kawasan Jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News