Bunuh Teman Kerja Lantaran Takut Aksi Kejahatan Terbongkar
Sabtu, 06 Mei 2017 – 03:59 WIB

S (baju putih) pelaku pembunuhan teman kerjanya akhirnya ditangkap Polres Tanjam Timur, Jambi, setelah sempat melarikan diri. Foto: jambiekspres/jpg
"Pelaku ditangkap saat berada di bengkel motor. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana minimal 15 tahun kurungan penjara. (oni)
Jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur meringkus S di kawasan Jembatan Aur Duri 1, Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cari Remaja Hilang di Hutan Jambi, Tim SAR Gunakan Drone Thermal
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru