Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Umar Nasution terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurdin, teman kerjanya, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).


Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Buha Reo Christian Saragi, perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHPidana, karena telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

“Meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 17 tahun penjara,” kata jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Safril Batubara.

Atas tuntutan itu terdakwa yang bekerja sebagai petugas kebersihan ini, diberikan kesempatan majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan yang dibacakan pada sidang pekan mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula, Oktober 2019 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa istirahat di tempat tongkrongan yang berada di salah satu perusahaan di Jalan Makmur, Kecamatan Medan Barat di sebuah komplek tempat ia bekerja dan pada saat istirahat, korban Nurdin datang menemui terdakwa menanyakan kain pengelap.

Terdakwa yang ditanyai korban, lantas merasa seperti dituduh oleh korban menghilangkan kain pengelap tersebut, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban hingga terjadi dorong-dorongan antara terdakwa dan korban.

Kemudian saksi Riono Alias Wakno yang melihat hal itu lalu melerai terdakwa dan korban, namun terdakwa dan korban masih tetap bertengkar mulut.

"Namun, mereka kembali saling serang hingga akirnya terdakwa memukul kepala korban dengan kayu broti yang ada tertancap paku. Korban oleng dan terjatuh ke lantai dan kepala korban mengeluarkan darah,” jelasnya.

Umar Nasution terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurdin, teman kerjanya, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News