Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kerja, Umar Nasution Dituntut 17 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saksi Riono yang melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan terlihat kepala korban mengeluarkan darah. Dalam perjalanan ke RS Adam Malik Medan kondisi korban sudah meninggal dunia. (man/btr)

Umar Nasution terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nurdin, teman kerjanya, dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News