Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun

jpnn.com, MALANG - AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
Itu karena yang didakwa membunuh Kresna Wahyu Nurahmad, 15.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Magelang menjatuhi dia hukuman sembilan tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan satu tahun bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara.
Namun, pemikiran Aris Gunawan selaku ketua majelis hakim berbeda.
Meski sama-sama menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primer kedua, pihaknya memilih untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
"Menjatuhi terdakwa dengan hukuman penjara sembilan tahun dikurangi masa tahanan," kata Aris dalam sidang yang digelar secara terbuka terbatas itu.
AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung
- Rebutan Harta, Pria di Bandung Bunuh Saudara Sendiri
- Keluarga Korban Mutilasi di Blitar Pengin Bertemu dengan Pelaku