Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun
Terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang tersebut.
Hakim menyampaikan pertimbangan yang meringankan.
Antara lain, pelaku kooperatif selama sidang, belum pernah dihukum, dan masih berstatus anak. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa melakukan pembunuhan dengan sadis.
Atas putusan hakim itu, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan masih akan melakukan pengkajian.
Pihaknya belum memutuskan akan melakukan banding atau tidak.
"Kami tentu akan pikir-pikir dulu atas putusan ini dan akan musyawarah dengan pihak keluarga AMR," ucap dia.
Hanya, dia menyatakan tidak setuju dengan vonis pembunuhan berencana.
"Kami kurang setuju dengan pernyataan hakim soal kasus pembunuhan ini berencana. Karena kami anggap ini murni pembunuhan, bukan direncanakan dan motifnya karena kesal terhadap korban," ujar dia.
AMR, 16, pelajar SMA Taruna Nusantara bakal menghabiskan masa mudanya di balik terali besi.
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang