Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan N alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban Meirani Sitompul.
Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridho terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," tutur JPU Frianto.
Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU Frianto menjelaskan kasus bermula saat korban Meirani S datang ke rumah terdakwa di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.
Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung