Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
jpnn.com, MEDAN - Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ridwan N alias Ridho dengan pidana penjara 13 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
JPU menilai terdakwa yang merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terbukti membunuh korban Meirani Sitompul.
Dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Ridho terbukti melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Ridho karena menghilangkan nyawa orang lain.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya," tutur JPU Frianto.
Setelah pembacaan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (5/11) dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya.
Dalam surat dakwaannya, JPU Frianto menjelaskan kasus bermula saat korban Meirani S datang ke rumah terdakwa di Jalan Karya, Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB.
Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi