Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho ketika mendengarkan tuntutan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2024). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.

Setelah berhubungan intim, terdakwa merasakan sakit di alat kelaminnya dan menanyakan kenapa kelamin terasa sakit.

Korban menjawab dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.

Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban tertelungkup.

"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tutur Frianto.(antara/jpnn)

Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News