Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
Kemudian, di dalam kamar terdakwa keduanya mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.
"Keesokan harinya terdakwa dan korban menonton video porno, lalu keduanya kembali melakukan hubungan intim," kata Frianto.
Setelah berhubungan intim, terdakwa merasakan sakit di alat kelaminnya dan menanyakan kenapa kelamin terasa sakit.
Korban menjawab dirinya tidak sengaja menggigit alat kelamin terdakwa.
Mendengar hal itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban tertelungkup.
"Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan mengorok. Kemudian kaki korban sudah pucat, dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui korban meninggal dunia," tutur Frianto.(antara/jpnn)
Seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho, 45, dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa