Bunuh Warga Afghan, Serdadu AS Kena 24 Tahun
Jumat, 25 Maret 2011 – 17:20 WIB
WASHINGTON - Kopral Jeremy Morlock, tentara AS yang fotonya dimuat mingguan berita Jerman Der Spiegel edisi 21 Maret lalu dalam pose dengan mayat warga Afghanistan, akhirnya dihukum setimpal. Dia mengaku bersalah karena menarget dan mengeksekusi warga sipil Afghanistan saat unit militernya bertugas di selatan negara itu.
Pria asal Wasilla, Alaska, tersebut diganjar hukuman 24 tahun penjara dalam sidang militer Rabu lalu (23/3). Vonis itu adalah hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada Morlock. Dia mengaku bersalah atas tiga dakwaan pembunuhan, serta masing-masing satu dakwaan konspirasi, menghalangi keadilan, dan penggunaan obat secara ilegal.
Morlock menjadi orang pertama di antara lima tentara dari unit Bravo Company Batalyon ke-2, Divisi 1 Stryker Brigade yang dibawa ke pengadilan militer. Unit militer tersebut ditempatkan di kawasan Kandahar, selatan Afghanistan, pada akhir 2009 dan awal tahun lalu.
Kepada hakim pengadilan militer Letkol Kwasi Hawk, Morlock mengaku bahwa dia dan koleganya kali pertama merencanakan pembunuhan warga sipil Afghan pada akhir 2009. Pembunuhan pertama terjadi pada Januari 2010 di Kandahar. Dua pembunuhan lain terjadi pada Februari dan Mei 2010. (AP/AFP/c2/dwi/ito/jpnn)
WASHINGTON - Kopral Jeremy Morlock, tentara AS yang fotonya dimuat mingguan berita Jerman Der Spiegel edisi 21 Maret lalu dalam pose dengan mayat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer