Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap Anwar Bapa Lego alias Bem warga masyarakat sipil.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa pentuntut umum (JPU) Imanuel Tarigan yang menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHPidana, yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Tiwik seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.
JPU begitu juga terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara, keluarga Anwar Bapa Lego alias Bem (korban) dan dari paguyubannya yang ikut menghadiri persidangan tersebut, menyatakan menolak putusan itu.
"Kami tidak terima putusan ini," teriak abang kandung korban, Bapa Anang.
Lanjut Bapa Anang, pihaknya marah dan akan kembali menuntut majelis hakim yang dinilai tidak tepat dalam menjatuhkan putusan.
"Kami tidak puas. Kami akan tuntut ini," tegasnya disaut dengan beberapa orang dari keluarga korban.
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu