Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun

Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
Eka Elona. Foto: batampos/jpg

Terdakwa Eka Dilona didakwa karena membunuh Anwar Bapa Lego di sekitaran pujasera Golden Land Batamcenter, April lalu. 

Saat itu, terdakwa bersama lima rekan seprofesinya sedang berkumpul bersama di pujasera Golden Land Batamcenter untuk makan dan menikmati beberapa minuman beralkohol.

Kejadian pun bermula saat terdakwa ke toilet pujasera Golden Land, sekira pukul 01.20 WIB. Akibat pengaruh minuman alkohol, terdakwa gampang tersulut emosi. 

Di toilet, terdakwa sempat cekcok dengan pengunjung lainnya, Hendra. Menurut terdakwa, Hendra seolah-olah menghalangi langkah terdakwa untuk masuk ke toilet.

Perkelahian di tempat pun terjadi. Bahkan keduanya berkejaran. Hendra yang berlari sampai ke halte perumahan Plamo Garden, dapat dikejar terdakwa. 

Ketika Hendra dipukuli terdakwa itu, Anwar (korban) datang menghampiri.

Anwar menghampiri dengan maksud agar terdakwa membawa Hendra ke pos polisi sekitar. Namun, terdakwa tanpa pikir panjang langsung mengeluarkan pisau lipat yang dikantonginya, dan menggorok leher serta menusuk bagian dada juga perut Anwar.

Belum cukup sampai disitu, terdakwa juga menikam Hendra dibagian dada dan perut, namun Hendra berhasil melarikan diri kembali. 

BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News