Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
Kamis, 17 November 2016 – 05:32 WIB
Rekan-rekan terdakwa yang berada di tempat kejadian, justru ikut bersama terdakwa pulang ke Mess, tanpa mempedulikan jasad Anwar yang tergeletak di pinggir jalan.(cr15/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri yang Telantarkan Bayi di Rumah Sakit Ditangkap Polisi
- 2 WN Rusia Bisnis Prostitusi di Bali, Jaringannya di 129 Negara
- Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
- Polda Bali Bongkar Sindikat Prostitusi Internasional, Tangkap 2 WN Rusia
- Remaja Sepasang Kekasih di Madiun Ini Benar-Benar Keji
- Sepasang Kekasih jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Madiun, Terancam Hukuman Berat