Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun

Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
Eka Elona. Foto: batampos/jpg

Rekan-rekan terdakwa yang berada di tempat kejadian, justru ikut bersama terdakwa pulang ke Mess, tanpa mempedulikan jasad Anwar yang tergeletak di pinggir jalan.(cr15/ray/jpnn)

BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News