Bunuh Warga Secara Sadis, Oknum Brimob Ini Divonis 10 Tahun
Kamis, 17 November 2016 – 05:32 WIB

Eka Elona. Foto: batampos/jpg
Rekan-rekan terdakwa yang berada di tempat kejadian, justru ikut bersama terdakwa pulang ke Mess, tanpa mempedulikan jasad Anwar yang tergeletak di pinggir jalan.(cr15/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada Eka Dilona, oknum Brimob Polda Kepri, atas pembunuhan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Tahanan Kabur Ditemukan Tewas, Tubuh Ada Luka Sayatan Sajam
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab