BUP Berkurang, Kepala BKN Dorong Jadi Peneliti Utama
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) membawa perubahan mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) bagi Pemangku Jabatan Fungsional Peneliti Madya. Kalau BUP sebelumnya 65 tahun, kini menjadi 60 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, semua Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sesungguhnya merupakan jabatan penting, termasuk peneliti.
“Saat ini pada rentang usia 36-50 tahun di Indonesia terdapat 49 orang Peneliti Utama. Namun di sisi lain, terdapat sekian ratus peneliti berusia hampir 60 tahun tetapi masih menjadi Peneliti Madya,” ujarnya, Minggu (3/9).
Menurut Bima, hadirnya PP 11 ini seharusnya dilihat sebagai dorongan implementasi sistem merit untuk JFT. Dengan demikian bisa memacu kinerja Peneliti Madya untuk mengumpulkan angka kredit bisa menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama sebelum usia 60 tahun.
“Akan terjadi moral hazard jika Peneliti Utama dan Madya sama-sama memiliki BUP 65 tahun. Peneliti Utama tidak akan punya insentif tersendiri jika Madya juga memiliki BUP 65 tahun,” tandasnya.
Dia menambahkan, aturan baru ini sempat diprotes para peneliti karena BUP berkurang. Namun, bila memahami maksud aturan PP tersebut, tidak akan terjadi penolakan.
“Kalau pengin BUP menjadi 65 tahun, Peneliti Madya harus berusaha menjadi Peneliti Utama. Jadi jangan langsung puas diri di madya. Negara ini butuh lebih banyak peniti utama," pungkasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS